Jumat, 07 Desember 2012

Sistematika HTN



Sistematika materil HTN

Asas asas Hukum Pidana



Hubungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm Van Feverbach sebagai “nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali” yang artinya “tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh undang-undang sebelumnya”

Hukum Waris dalam BW



HUKUM WARIS
Hukum waris adalah peraturan hukum yang mengatur status hukum kekayaan seseorang setelah dia meninggal. Di dalam hukum waris, golongan paling rendah menghalangi golongan di atasnya untuk mendapatkan harta warisan. Golongan-golongan tersebut adalah :

Badan Hukum



Badan Hukum (recht person / yuridis person)
            Hukum dapat menciptakan konstruksi yuridis bahwa selain manusia, perkumpulan yang berisikan manusia secara biologis dapat dianggap sebagai manusia. Badan Hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama.

Domisili



  1. Pengertian domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah

Senin, 09 Juli 2012

Sedikit tentang Kampusku

Universitas Hasanuddin adalah universitas yang berdiri sejak tahun 1956 dan menjadi universitas yang cukup berkualitas dan menjadi terdepan di kawasan indonesia timur. universitas hasanuddin memiliki 2 tahun yang telah beroperasi yaitu kampus baraya dan kampus tamalanrea, saat ini kampus ketiga unhas yang bertempat di Gowa sedang dalam tahap pembangunan yang katanya siap ditempati untuk maba teknik 2012.

Center point Of Indonesia

setelah googling2, ada artikel yang sangat menarik bagi yang bermukim di sulawesi khususnya di kota makassar cekidot

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger