Pages

Selasa, 19 Maret 2013

Kriminologi



A.    Pengertian Krimonologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuana yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari 2 kata yakni crime yang berarti kejahatan dan logos  yang berarti ilmu pengetahuan, nama kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
            Beberapa sarjana terkemuka memberikan definisi kriminologi sebagai berikut :
1.        Edwin H. Sutherland      
Kriminologi merupakan kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala social.
2.       W.A. Bonger
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3.       J. Constant
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
4.      WME. Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejela kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musahab serta akibat-akibatnya.

B.    Skop Kriminologi
Skop (ruang lingkup pembahasan) kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni :
1.        Proses pembentukan hukum pidana  fan acara pidana
2.       Etimologi criminal, yakni membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan
3.       Reaksi terhadap pelanggaran hukum. Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan.

Yang dibahaas dalam prosese pembuatan hukum pidana adalah:
a.       Definisi kejahatan
b.      Unsure-unsur kejahatan
c.       Relativitas pengertian kejahatan
d.      Penggolongan kejahatan
e.       Statistic kejahatan
Yang dibahas dalam etimologi krimial adalah:

a.       Mazhab kriminologi
b.      Teori kriminologi
c.       Berbagai perspektif kriminologi
Yang dibahas dalam bagian ini adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum, antara lain :
a.       Teori penghukuman
b.      Upaya penanggulangan kejahatan, baik tindakan represif, preventif, pre-entif dan rehabilitative.
C.    Pembagian Kriminologi
1.       Kriminologi teoritis
Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang pengetahuan. Tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoretis.
a.       Antropologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelari tanda-tanda fisik yang menjadi cirri khas dari seorang penjahat.
b.      Sosiologi criminal
Yaiut ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social. Yang termasuk dalam sosiologi criminal adalah
(1)    Etiologi social
yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan
(2)   Geografis
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal ballik antara letak suatu daerah dengan kejahatan
(3)   Klimatologis
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan
c.       Psikologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
(1)    Tipologi
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari golongan-golongan penjahat.
(2)   Psikologi social Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari krjahatan fari segi ilmu jiwa social.
d.      Psikologi dan Neuro Phatologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila. Misalnya mempelajari penjahat yang masih dirawat dirumah sakit jiwa seperti : rumah sakit jiwa Dadi Makassar.
e.       Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
Pelaksanaan hukuman telah banyak membawa kesuksesan berupa terjaminnya keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditentukan dua  macam hukuman yaitu hukumanm pidana pokok berupa  hukuman pidana mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tutupan; dan hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampassan barang serta pengumuman keputusan hakim.
2.       Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah ilmu pengetahuan yang diamalkan. Cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a.       Hygiene criminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan penyediaan sarana oleh raga dan lainnya.
b.      Politik criminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatannya lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah tehnik si penjahat melakukan kejahatan.
c.       Kriminalistik
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.

D.   Sejarah perkembangan Kriminologi
1.        Zaman kuno
Plato (427-347) dalam bukunya Republiek telah mengemukakan bahwa emas,dan manusia merupakan sumber kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Dalam suatu Negara yang sebagian rakyatnya berada dalam kemiskinan , pasti bersarang secara diam-diam  bajingan, tukang copet, dan penjahat lainnya. Dalam karya lainnya Plato mengemukakan: jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya maka akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena disitu tak akan ada rasa iri hati dan kelaliman.
Sedangkan pengarang yunani lain yaitu Aristoteles (384-322) mengemukakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kedua pengarang ini mengemukakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan karena berbuat jahat, tetapi agar jangan berbuat jahat.
2.       Zaman abad Pertengahan
Thomas Van Aquino (1226-1274) mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan sedangkan orang kaya yang hidup bermewah-mewah akan menjadi pencuri bioa jatuh miskin. Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Yang menarik perhatian dari pengarang ini adalah sum atheologica dimana membenarkan pencurian bila keadaan terpaksa.
3.       Permulaan Sejarah Baru (abad ke-16)
Zaman ini dapat dianggap sebagai zaman lahirnya kriminologi dalam arti sempit, Karena pada zaman ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli hukum ini mengarang sebuah roman sisialistis yang bersifat Utopis (1516). Dia mengeritik pemerintah inggris yang menghukum penjahat terlalu keras mengatakan kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena hukuman yang keras. Mengecam susunan hukum pidana berlaku hukuman mati untuk pencurian , tetapi setuju bahwa penjahat harus menebus dosanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar