A. Pengertian
Krimonologi
Kriminologi merupakan ilmu
pengetahuana yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi
pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi
Perancis. Kriminologi terdiri dari 2 kata yakni crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu
pengetahuan, nama kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
Beberapa
sarjana terkemuka memberikan definisi kriminologi sebagai berikut :
1.
Edwin
H. Sutherland
Kriminologi merupakan
kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai
gejala social.
2. W.A. Bonger
Kriminologi merupakan ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3. J. Constant
Kriminologi merupakan ilmu
pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya
kejahatan dan penjahat.
4. WME. Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejela kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musahab serta akibat-akibatnya.
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejela kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musahab serta akibat-akibatnya.
B. Skop Kriminologi
Skop
(ruang lingkup pembahasan) kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni :
1.
Proses
pembentukan hukum pidana fan acara
pidana
2. Etimologi criminal, yakni membahas
teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan
3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum.
Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa
tindakan represif tapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa
upaya-upaya pencegahan kejahatan.
Yang dibahaas dalam
prosese pembuatan hukum pidana adalah:
a. Definisi kejahatan
b. Unsure-unsur kejahatan
c. Relativitas pengertian kejahatan
d. Penggolongan kejahatan
e. Statistic kejahatan
Yang dibahas dalam etimologi krimial
adalah:
a. Mazhab kriminologi
b. Teori kriminologi
c. Berbagai perspektif kriminologi
Yang dibahas dalam bagian
ini adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum, antara lain :
a. Teori penghukuman
b. Upaya penanggulangan kejahatan, baik
tindakan represif, preventif, pre-entif dan rehabilitative.
C. Pembagian Kriminologi
1.
Kriminologi teoritis
Secara teoritis
kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang pengetahuan. Tiap
bagiannya memperdalam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara
teoretis.
a. Antropologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelari tanda-tanda fisik yang menjadi cirri khas dari seorang penjahat.
b. Sosiologi criminal
Yaiut ilmu pengetahuan
yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social. Yang termasuk dalam sosiologi
criminal adalah
(1) Etiologi social
yaitu ilmu yang
mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan
(2) Geografis
Yaitu ilmu yang
mempelajari pengaruh timbal ballik antara letak suatu daerah dengan kejahatan
(3) Klimatologis
Yaitu ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan
c. Psikologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini
adalah :
(1) Tipologi
Yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelajari golongan-golongan penjahat.
(2) Psikologi social Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelajari krjahatan fari segi ilmu jiwa social.
d. Psikologi dan Neuro Phatologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila. Misalnya mempelajari
penjahat yang masih dirawat dirumah sakit jiwa seperti : rumah sakit jiwa Dadi
Makassar.
e. Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
Pelaksanaan hukuman telah banyak
membawa kesuksesan berupa terjaminnya keseimbangan
di dalam kehidupan masyarakat. Dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) ditentukan dua macam
hukuman yaitu hukumanm pidana pokok berupa
hukuman pidana mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tutupan; dan
hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampassan barang serta
pengumuman keputusan hakim.
2.
Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna
untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula
disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah ilmu pengetahuan yang diamalkan.
Cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a. Hygiene criminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha
untuuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan
perekonomian rakyat, penyuluhan penyediaan sarana oleh raga dan lainnya.
b. Politik criminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang
bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar
ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan
kejahatannya lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka
diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk dapat memperoleh
semuanya itu diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah tehnik si penjahat
melakukan kejahatan.
c. Kriminalistik
Ilmu tentang penyelidikan teknik
kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
D. Sejarah perkembangan
Kriminologi
1.
Zaman
kuno
Plato (427-347) dalam bukunya
Republiek telah mengemukakan bahwa emas,dan manusia merupakan sumber kejahatan.
Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan
terhadap kesusilaan. Dalam suatu Negara yang sebagian rakyatnya berada dalam
kemiskinan , pasti bersarang secara diam-diam
bajingan, tukang copet, dan penjahat lainnya. Dalam karya lainnya Plato
mengemukakan: jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak
ada pula orang kaya maka akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena disitu tak
akan ada rasa iri hati dan kelaliman.
Sedangkan pengarang yunani lain yaitu
Aristoteles (384-322) mengemukakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan
pemberontakan. Kedua pengarang ini mengemukakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan
karena berbuat jahat, tetapi agar jangan berbuat jahat.
2. Zaman abad Pertengahan
Thomas Van Aquino (1226-1274)
mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan sedangkan
orang kaya yang hidup bermewah-mewah akan menjadi pencuri bioa jatuh miskin.
Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Yang menarik perhatian dari
pengarang ini adalah sum atheologica dimana membenarkan pencurian bila keadaan
terpaksa.
3. Permulaan Sejarah Baru (abad ke-16)
Zaman
ini dapat dianggap sebagai zaman lahirnya kriminologi dalam arti sempit, Karena
pada zaman ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli
hukum ini mengarang sebuah roman sisialistis yang bersifat Utopis (1516). Dia
mengeritik pemerintah inggris yang menghukum penjahat terlalu keras mengatakan
kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena hukuman yang
keras. Mengecam susunan hukum pidana berlaku hukuman mati untuk pencurian ,
tetapi setuju bahwa penjahat harus menebus dosanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar