Hukum
Islam
A.
Pengertian
dan sejarah
Hukum
Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan
manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang
pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui
ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di dalam hukum Indonesia, hukum
Islam merupakan salah satu system hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal
ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang
dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga
membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah
keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur
tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
Hukum islam merupakan salah satu
hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan
hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas
perkara muamalah seperti perkawinan, zakat, waris dan
sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah
kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita
dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga
menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.
B.
Sumber
hukum islam
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi
Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu :
a.
Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam
yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh
umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran
membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit
sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di
dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.
b.
Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan
yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di
dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu
shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang
meriwayatkan hadist.
c.
Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum
Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman
yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup
di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman.
Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha,
berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang
fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
sip
BalasHapus