Sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS). Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Senin, 10 Oktober 2016
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
Total Tayangan Halaman
Popular Posts
-
CHAPTER 700 (ending) Chapter ini merupakan chapter dimana para tokoh dalam komik naruto menjalani kehidupannya sebagai orang yang lebih d...
-
Hukum Islam A. Pengertian dan sejarah Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan ma...
-
Masyarakat Kompleks dan Masyarakat Sederhana A. Masyarakat kompleks Masyarakat kompleks adalah masyarakat yang berkembang seir...
-
Ada banyak faktor seseorang mudah memperoleh pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi, bisa faktor kemampuan pribadi atau faktor lain...
-
Kamis, 6 November 2014 serial manga "Naruto" yang selama ini menemani kita selama bertahun-tahun mengakhiri masanya dengan menge...
Labels
- E-Book (2)
- Hukum Islam (1)
- Hukum Perdata (12)
- Hukum Pidana (3)
- Hukum Tata Negara (4)
- Internasional (1)
- Menarik (14)
- Suka-suka (11)
- Unhas Jiee (4)