Selasa, 03 Desember 2013

Pengertian dan Jenis Hak Kekayaan Intelektual

A. Definisi Hak Kekayaan Inteletual

     Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasi / karya cipta seseorang. Di dalam HaKI pada dasarnya melekat 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasinya baik itu dalam bentuk royalti atau penghargaan yang sifatnya materi sedangkan hak moral adalah hak dalam bentuk penghargaan atau pengakuan bahwa produk/ kreasi tersebut merupakan hasil dari si pembuat yang bersangkutan.

Minggu, 09 Juni 2013

10 Jurusan Kuliah yang paling Mudah Mendapatkan pekerjaan



Ada banyak faktor seseorang mudah memperoleh pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi, bisa faktor kemampuan pribadi atau faktor lain di luar diri sendiri.

Kesesuaian latar belakang pendidikan Anda dengan tren karier yang berkembang belakangan juga bisa memengaruhi. Menurut survei yang dilakukan oleh Higher Education Statistics Agency di Inggris, seperti dikutip dari Telegraph, ada 10 jurusan yang alumninya paling mudah memperoleh pekerjaan. Apa saja?

Selasa, 19 Maret 2013

5 Hal yang akan terjadi bila Soekarno masih berkuasa.

Indonesia telah kuasai Malaysia

Dapat di bayangkan saat Indonesia tengah berkonfrontasi dengan Malaysia dengan nama Operasi Dwikora,bagaimana Indonesia dapat mendobrak pertahanan Malaysia yang sudah di bantu oleh pasukan Inggris dan Australia. Terlihat bahwa pasukan Indonesia unggul dalam segala hal di banding pasukan malaysia,inggris, dan australia.

Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.

Mencengangkan Berbagai Makanan Imitasi di China

Sebuah fakta mengejutkan di China terungkap. Banyak makanan imitasi yang dikonsumsi di sana, bahkan dengan bahan yang tak terduga. Siap-siap merasa syok melihat kenyataan bahwa di manapun, kita bisa menemukan malpraktek terhadap makanan.

Ingin tahu kisah lengkapnya? Simak ulasan beberapa makanan mencengangkan berikut ini.

Tamparan Habibi Buat Generasi Muda

Pada paruh tahun 80an akhir, sosok Habibie menjelma menjadi idola dan simbol sosok intelektual yang shalih. Seorang intelektual yang mumpuni diakui dunia barat, yang secara material sudah kaya karena royalti dari rancangan sayap pesawat terbang yang terus mengalir seumur hidup, dan digambarkan sebagai sosok yang taat dan rajin beribadah, bahkan tidak pernah meninggalkan puasa sunnah hari Senin dan Kamis.

Bahaya Lagu Coboy jr Buat Anak Anda ! !

Coboy Junior beranggotakan Iqbaal (13), Teuku Ryzki (14), Bastian (13), dan Aldi (12). Mereka dipersatukan dan diproduseri oleh Patrick Effendy, yang kebetulan menonton Musikal Laskar Pelangi dan kemudian melihat potensi mereka untuk menjadi idola ABG masa kini. Dengan wajah yang masih polos, dan suara yang masih seperti anak-anak, mereka menyanyikan sebuah lagu tentang cinta monyet. Berikut lirik lagu “Kamu” dan bagi yang ingin melihat video Coboy Junior bisa meluncur ke SINI.

Jujur Gan, Enakan Kuliah Apa SMA??

Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan penting bagi manusia, bahkan kalo laper, makan bisa jadi nomer satu dari semua kebutuhan lain. Bisa juga pas bertamu/main ke rumah temen. Kan suka ditawarin makan tuh, nah respon orang-orang itu beda-beda, bisa dibedakan jadi beberapa tipe di bawah ini

1. Malu tapi mau

Tipe orang ini keliatannya sih malu-malu, padahal di lubuk hatinya terpendam rasa pengen banget makan . Orang-orang yang masuk golongan ini itu biasanya kalo ditanyain jawabannya relatif bisa ketebak, paling cuma "Oh.. Nggak usah om/tante, saya masih kenyang" atau "Barusan saya habis makan kok" dan tuan rumah pun hanya menjawab "udah, makan aja.. Gapapa" and bisa ketebak juga akhirnya gimana nanti. Ada yang kekeh tetep gamau makan, ada juga yang akhirnya tergoda


2. Pura-pura mau

Kalo orang di golongan ini, saat ditawarin makan biasanya dia terima aja. Tujuannya buat hormatin tuan rumah, takutnya udah capek2 dimasakin eh gak dimakan juga. Ada juga orang yg padahal udah makan sebelumnya tapi makan lagi karena buat menghargai yg buat. Padahal sih aslinya masih kenyang/nggak pengen makan lagi. Intinya, rata2 orang di golongan ini punya nilai kesopanan yang tinggi



3. Nggak tau malu

Nahh, kalo orang di tipe ini sih bisa ketebak... Ditawarin makan ya ayok, nggak ditawarin malah minta , malah biasanya remaja2 kalo ngobrol sama temennya suka begini, "Bro, ke rumah lo yuk. Numpang makan". Wkwkwk.... Ciri-ciri orang di golongan ini, kalo makan lauknya ngambil paling banyak sendiri, rakus lah. Khusus orang di golongan ini, kalo bertamu jangan ke rumah orang yang nilai adatnya kuat/tinggi, bisa dikemplang kalo petakilan kayak gini wkwkwk

Nah, anda masuk tipe orang yang mana?


Hak Kebendaan


Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan

Contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.
Hak kebendaan yang bersifat jaminan

Contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.

Catatan Sipil



Catatan Sipil
Catatan sipil (BS/Burgerlijk stand) adalah:
Suatu lembaga yang mencatat kejadian-kejadian penting seseorang seperti: kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian.

Kriminologi



A.    Pengertian Krimonologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuana yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari 2 kata yakni crime yang berarti kejahatan dan logos  yang berarti ilmu pengetahuan, nama kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
            Beberapa sarjana terkemuka memberikan definisi kriminologi sebagai berikut :
1.        Edwin H. Sutherland      
Kriminologi merupakan kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala social.
2.       W.A. Bonger
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
3.       J. Constant
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
4.      WME. Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejela kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musahab serta akibat-akibatnya.

B.    Skop Kriminologi
Skop (ruang lingkup pembahasan) kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni :
1.        Proses pembentukan hukum pidana  fan acara pidana
2.       Etimologi criminal, yakni membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan
3.       Reaksi terhadap pelanggaran hukum. Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan.

Yang dibahaas dalam prosese pembuatan hukum pidana adalah:
a.       Definisi kejahatan
b.      Unsure-unsur kejahatan
c.       Relativitas pengertian kejahatan
d.      Penggolongan kejahatan
e.       Statistic kejahatan
Yang dibahas dalam etimologi krimial adalah:

a.       Mazhab kriminologi
b.      Teori kriminologi
c.       Berbagai perspektif kriminologi
Yang dibahas dalam bagian ini adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum, antara lain :
a.       Teori penghukuman
b.      Upaya penanggulangan kejahatan, baik tindakan represif, preventif, pre-entif dan rehabilitative.
C.    Pembagian Kriminologi
1.       Kriminologi teoritis
Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang pengetahuan. Tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoretis.
a.       Antropologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelari tanda-tanda fisik yang menjadi cirri khas dari seorang penjahat.
b.      Sosiologi criminal
Yaiut ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social. Yang termasuk dalam sosiologi criminal adalah
(1)    Etiologi social
yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan
(2)   Geografis
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal ballik antara letak suatu daerah dengan kejahatan
(3)   Klimatologis
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan
c.       Psikologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
(1)    Tipologi
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari golongan-golongan penjahat.
(2)   Psikologi social Kriminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari krjahatan fari segi ilmu jiwa social.
d.      Psikologi dan Neuro Phatologi criminal
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/gila. Misalnya mempelajari penjahat yang masih dirawat dirumah sakit jiwa seperti : rumah sakit jiwa Dadi Makassar.
e.       Penologi
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
Pelaksanaan hukuman telah banyak membawa kesuksesan berupa terjaminnya keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditentukan dua  macam hukuman yaitu hukumanm pidana pokok berupa  hukuman pidana mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tutupan; dan hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampassan barang serta pengumuman keputusan hakim.
2.       Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah ilmu pengetahuan yang diamalkan. Cabang dari kriminologi praktis ini adalah :
a.       Hygiene criminal
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan penyediaan sarana oleh raga dan lainnya.
b.      Politik criminal
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatannya lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian; sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah tehnik si penjahat melakukan kejahatan.
c.       Kriminalistik
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.

D.   Sejarah perkembangan Kriminologi
1.        Zaman kuno
Plato (427-347) dalam bukunya Republiek telah mengemukakan bahwa emas,dan manusia merupakan sumber kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Dalam suatu Negara yang sebagian rakyatnya berada dalam kemiskinan , pasti bersarang secara diam-diam  bajingan, tukang copet, dan penjahat lainnya. Dalam karya lainnya Plato mengemukakan: jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya maka akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena disitu tak akan ada rasa iri hati dan kelaliman.
Sedangkan pengarang yunani lain yaitu Aristoteles (384-322) mengemukakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kedua pengarang ini mengemukakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan karena berbuat jahat, tetapi agar jangan berbuat jahat.
2.       Zaman abad Pertengahan
Thomas Van Aquino (1226-1274) mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan sedangkan orang kaya yang hidup bermewah-mewah akan menjadi pencuri bioa jatuh miskin. Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Yang menarik perhatian dari pengarang ini adalah sum atheologica dimana membenarkan pencurian bila keadaan terpaksa.
3.       Permulaan Sejarah Baru (abad ke-16)
Zaman ini dapat dianggap sebagai zaman lahirnya kriminologi dalam arti sempit, Karena pada zaman ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli hukum ini mengarang sebuah roman sisialistis yang bersifat Utopis (1516). Dia mengeritik pemerintah inggris yang menghukum penjahat terlalu keras mengatakan kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena hukuman yang keras. Mengecam susunan hukum pidana berlaku hukuman mati untuk pencurian , tetapi setuju bahwa penjahat harus menebus dosanya.

Pengertian dan Sumber Hukum Islam

Hukum Islam
A.   Pengertian dan sejarah       
Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Rabu, 02 Januari 2013

Sampul Abu-abu yang berdebu


Hari demi hari. . .
tahun demi tahun. . .
Bel berbunyi  awali nafas bersama kawan abadi , sehati seragam putih abu-abu,,,
Inilah ceritaku tentang ratusan teka-teki  rumit yang tak terpecahkan, ribuan tanda Tanya yang tak terjawab dan jutaan lika liku hidup bersama canda, tawa, sunyi senyap, suka duka, senyum sedih bahkan kawan dan lawan yang semua terukir indah dalam berbagai warna yang membungkus seragam yang dulu setia menemani setiap langkah-langkahku. . .
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger