Rabu, 07 Desember 2016

Nasib pemberantasan korupsi pasca perluasan objek praperadilan (eradication of corruption in Indonesia after the expansion of pretrial hearing)

Hakim Sarpin yang memperluas objek praperadilan dalam Kasus Budi Gunawan
Hukum pidana jika dilihat dari cara merumuskannya terbagi menjadi dua yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil memuat materi/substansi perbuatan apa saja yang dilarang dan tidak boleh dilakukan serta memiliki sanksi jika dilakukan. Sedangkan hukum pidana formil adalah kaidah2 atau aturan-aturan yang memuat cara dan tata pelaksanaan agar hukum pidana materil dapat dilaksanakan.

Dalam teori sosiologi hukum mengatakan bahwa Hukum harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga pembaharuan hukum harus tetap dilakukan karena Undang-undang bukan sesuatu yang sempurna. Hal ini juga dikemukakan oleh Prof. Satjipto Raharjo dalam teori Hukum Progresif nya. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada masalah ketika hukum berubah, namun yang menjadi pertanyaan apakah hukum tersebut berubah karena keadaan masyarakat atau ada kepentingan dan kekuasaan dibalik itu?

Kondisi Pelayanan Publik di Indonesia (Indonesian Public Service)

Pelayanan publik merupakan salah satu aspek penunjang dalam pemenuhan hak-hak masyarakat yang dilaksanakan oleh negara. Di beberapa negara maju, pelayanan publik diperhatikan secara serius karena sangat terkait dengan produktivitas pelayan publik dan menjadi salah satu tolak ukur seberapa maju sebuah negara.
Di Indonesia sendiri aspek pelayanan publik masih bisa dikategorikan sangat buruk, bahkan peringkat pelayanan publik di Indonesia menduduki peringkat ke 117 dari 180 negara dan menjadikannya negara dengan pelayanan publik terburuk se-ASEAN[1].
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger