Hakim Sarpin yang memperluas objek praperadilan dalam Kasus Budi Gunawan |
Dalam teori sosiologi hukum mengatakan bahwa Hukum harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga pembaharuan hukum harus tetap dilakukan karena Undang-undang bukan sesuatu yang sempurna. Hal ini juga dikemukakan oleh Prof. Satjipto Raharjo dalam teori Hukum Progresif nya. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada masalah ketika hukum berubah, namun yang menjadi pertanyaan apakah hukum tersebut berubah karena keadaan masyarakat atau ada kepentingan dan kekuasaan dibalik itu?