Indonesia sebagai negara hukum meletakkan Hukum sebagai pondasi dalam setiap lini-lini kehidupan di dalam masyarakat. Setiap peristiwa yang ada harus dilakukan berdasarkan hukum yang ada. Dalam penerapannya, hukum yang tertuang dalam bentuk produk Peraturan Perundang-Undang ditegakkan oleh aparat-aparat penegak hukum yaitu Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat.
Di antara aparat penegak hukum
tersebut, posisi advokat memiliki sebuah karakteristik yang khas. Advokat
adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Ketika penegak hukum tersebut
berada pada organisasi dalam bentuk Lembaga Negara seperti Kejaksaan, Kehakiman
dan Kepolisian yang dibiayai oleh Negara. Advokat tidak terikat pada mekanisme
tersebut, sehingga kekayaan organisasi bukan merupakan Kekayaan Negara sehingga
tidak dapat diaudit padahal Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang
diakui oleh Negara. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Akan dibahas dalam
tulisan ini. Pembahasan ini saya sadur dari materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang
diselenggarakan oleh PERADI yang saya ikuti saat ini.