Jumat, 28 April 2017

Sejarah dan Organisasi Advokat di Indonesia


Indonesia sebagai negara hukum meletakkan Hukum sebagai pondasi dalam setiap lini-lini kehidupan di dalam masyarakat. Setiap peristiwa yang ada harus dilakukan berdasarkan hukum yang ada. Dalam penerapannya, hukum yang tertuang dalam bentuk produk Peraturan Perundang-Undang ditegakkan oleh aparat-aparat penegak hukum yaitu Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat.

Di antara aparat penegak hukum tersebut, posisi advokat memiliki sebuah karakteristik yang khas. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Ketika penegak hukum tersebut berada pada organisasi dalam bentuk Lembaga Negara seperti Kejaksaan, Kehakiman dan Kepolisian yang dibiayai oleh Negara. Advokat tidak terikat pada mekanisme tersebut, sehingga kekayaan organisasi bukan merupakan Kekayaan Negara sehingga tidak dapat diaudit padahal Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang diakui oleh Negara. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Akan dibahas dalam tulisan ini. Pembahasan ini saya sadur dari materi  Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI yang saya ikuti saat ini.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger