Selasa, 03 Desember 2013

Pengertian dan Jenis Hak Kekayaan Intelektual

A. Definisi Hak Kekayaan Inteletual

     Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasi / karya cipta seseorang. Di dalam HaKI pada dasarnya melekat 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasinya baik itu dalam bentuk royalti atau penghargaan yang sifatnya materi sedangkan hak moral adalah hak dalam bentuk penghargaan atau pengakuan bahwa produk/ kreasi tersebut merupakan hasil dari si pembuat yang bersangkutan.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger