A. Definisi Hak Kekayaan Inteletual
Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasi / karya cipta seseorang. Di dalam HaKI pada dasarnya melekat 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasinya baik itu dalam bentuk royalti atau penghargaan yang sifatnya materi sedangkan hak moral adalah hak dalam bentuk penghargaan atau pengakuan bahwa produk/ kreasi tersebut merupakan hasil dari si pembuat yang bersangkutan.