Jumat, 07 Desember 2012

Sistematika HTN



Sistematika materil HTN

Asas asas Hukum Pidana



Hubungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm Van Feverbach sebagai “nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali” yang artinya “tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh undang-undang sebelumnya”

Hukum Waris dalam BW



HUKUM WARIS
Hukum waris adalah peraturan hukum yang mengatur status hukum kekayaan seseorang setelah dia meninggal. Di dalam hukum waris, golongan paling rendah menghalangi golongan di atasnya untuk mendapatkan harta warisan. Golongan-golongan tersebut adalah :

Badan Hukum



Badan Hukum (recht person / yuridis person)
            Hukum dapat menciptakan konstruksi yuridis bahwa selain manusia, perkumpulan yang berisikan manusia secara biologis dapat dianggap sebagai manusia. Badan Hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama.

Domisili



  1. Pengertian domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger