Minggu, 14 Oktober 2018

Penjelasan Singkat mengenai Pendaftaran Tanah di Indonesia

Image result for pendaftaran tanah
Sumber gambar : Tribunnews.com
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak miliki atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 butir 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger