Sumber gambar : Tribunnews.com |
Pendaftaran tanah adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan
dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak
miliki atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal
1 butir 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)