PROFESI
HUKUM
A.
Pengertian Profesi Hukum
Profesi
berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata
sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum
adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau
tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi
terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan
dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan
lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah
profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki
pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau
sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya.
Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga
melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri.