Selasa, 11 Februari 2014

Profesi Hukum

PROFESI HUKUM

A. Pengertian Profesi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri.

Masyarakat Kompleks dan Sederhana dalam Sosiologi Hukum



Masyarakat Kompleks dan Masyarakat Sederhana
A.     Masyarakat kompleks
Masyarakat kompleks adalah masyarakat yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Di dalam masyarakat ini, sensitivitas emosional antara masyarakat sangat kurang sehingga tercipta sifat individualistis dan mementingkan diri sendiri. Hal ini bersumber dari budaya masyarakat kompleks yang selalu bekerja. Pola pikir masyarakat kompleks juga sangat rasional yang bersumber dari perkembangan teknologi itu sendiri sehingga kepercayaan serta spritualisme semakin pudar. Masyarakat kompleks saat ini banyak ditemukan di kota-kota besar dan kadangkala menimbulkan hedonistis. Dibalik semua itu, masyarakat konpleks memiliki tingkat ketelitian dan ketegasan yang sangat nyata sehingga dapat mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Tingkat kemandirian masyarakat kompleks juga sangat tinggi karena sering mengurus dirinya tanpa bantuan orang lain.

B.     Masyarakat sederhana
Berbeda halnya dengan masyarakat kompleks, masyarakat sederhana merupakan masyarakat yang tidak rumit. Keterikatan emosional antara masyarakat sangat tinggi sehingga tercipta kerukunan dan interaksi social yang sangat tinggi. Masyarakat sederhana memiliki tingkat religiusitas yang sangat tinggi, hal ini karena factor kebiasaan masyarakat sederhana yang sering dijumpai di lingkungan pedesaan yang sehari-harinya tidak lepas dari kegiatan keagamaan. Tingkat interaksi social juga yang sangat tinggi dipengaruhi oleh factor masyarakat sederhana yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu wilayah yang cukup sempit. Selain itu, kegiatan masyarakaat sederhana di pedesaan sangat membentuk kepribadian gototng royong masyarakat. Karena mengutamakan asas kekeluargaan, masyarakat sederhana sulit untuk mengerjakan sesuatu sendiri tanpa bantuan orang lain.

Teori Input dan Output dalam Sosiologi Hukum



Bredemeier mengatakan bahwa adalah sangat penting untuk membedakan antara dua jenis usaha yang menghubungkan antara sosiologi dan hukum.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger