Selasa, 03 Desember 2013

Pengertian dan Jenis Hak Kekayaan Intelektual

A. Definisi Hak Kekayaan Inteletual

     Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasi / karya cipta seseorang. Di dalam HaKI pada dasarnya melekat 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari kreasinya baik itu dalam bentuk royalti atau penghargaan yang sifatnya materi sedangkan hak moral adalah hak dalam bentuk penghargaan atau pengakuan bahwa produk/ kreasi tersebut merupakan hasil dari si pembuat yang bersangkutan.


B. Sejarah HaKI

     HaKI pertama kali lahir di Venesia pada tahun 1470 dalam hal hak paten. Kemudian konsep HaKI diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1950-an. Seiring perkembangan zaman, HaKI mulai semakin banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia sehingga memerlukan penyelarasan di dalamnya. Pada tahun 1883 dilaksanakan Paris Convention dalam masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian pada tahun 1886 diadakan Konvensi Berne yang membahas masalah hak cipta. Kemudian lahirlah sebuah organisasi yang menangani masalah administrasi perjanjian multilateral mengenai HaKI yaitu World International Property Organization (WIPO).

C. Jenis-Jenis HaKI

     HaKI di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu:
     1. Hak Cipta
         Hak Cipta merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur tentang hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Cipta diatur di dalam Undang undang nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

     2. Hak Kekayaan Industri
          Hak Kekayaan Industri adalah Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur tentang ciptaan di bidang perindustrian. Di dalam hak Kekayaan Industri terbagi menjadi 6 bagian yaitu:        
              a. Paten : diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001
              b. Merek : diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001
              c. Desain Industri: diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000
              d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) : diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000
              e. Rahasia Dagang : diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000
              f. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : diatur dalam UU No. 29 Tahun 2000

sumber : Much Nurachmad. Segala tentang HAKI Indonesia. Penerbit Buku Biru. Jogjakarta. 2002


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,793
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger