Sabtu, 29 November 2014

Pandangan terhadap fenomena CANDOLENG-DOLENG

Kemarin malam setelah pulang dari kampus saya melewati sebuah lorong yang selalu sepi namun berbeda pada hari itu yang sangat ramai akan kendaraan yang parkir dan lampu warna-warni seperti diskotek. Bunyi elekton menggelegar disertai cengkok suara penyanyi dangdut merobek kekhidmatan malam. Ternyata di atas panggung sudah berdiri beberapa gadis dengan pakaian “menantang” sepertinya CANDOLENG-DOLENG kembali beraksi.

Pikiran pun mulai bertanya-tanya sebenarnya apa CANDOLENG-DOLENG itu? Kenapa CANDOLENG-DOLENG bisa ada dalam tiap perhelatan masyarakat? Apakah CANDOLENG-DOLENG adalah budaya masyarakat? Kemudian terdoronglah hati untuk membuat artikel ini

Tulisan ini semata-mata untuk memberikan pengetahuan secara positif kepada pembaca

 
Apa itu CANDOLENG-DOLENG?
Secara umum CANDOLENG-DOLENG adalah sebuah pertunjukan berupa tarian-tarian yang dibawakan oleh wanita dengan penampilan menarik  kadang disertai dengan music dangdut house dan elekton dengan menggunakan busana minim dan kadang maaf telanjang bulat.  Namun dari arti kata, CANDOLENG-DOLENG berasal dari bahasa bugis yaitu menggelantung[1].
Istilah CANDOLENG-DOLENG ini berkembang di dalam masyarakat Sulawesi selatan namun praktik semacam ini sudah ada di berbagai daerah di Indonesia dengan nama dan istilah yang berbeda-beda.

Kapan CANDOLENG-DOLENG beraksi?
Jika dilihat realita yang ada di dalam masyarakat, CANDOLENG-DOLENG ini biasa beraksi  pada acara-acara perkawinan khususnya di jam-jam larut sekitar jam 12an ke atas. Namun di beberapa tempat menurut kesaksian beberapa teman, jam tayang CANDOLENG-DOLENG ini bisa lebih awal tergantung situasi yang ada di sekitar.

Tinjauan Mengenai CANDOLENG-DOLENG

Persfektif Hukum
Jika dilihat dari substansi CANDOLENG-DOLENG, kegiatan ini adalah salah satu bentuk pornoaksi karena di dalamnya terdapat unsur “ketelanjangan ata penampilan yang mengesankan ketelanjangan” yang terdapat di dalam pasal 4 Ayat (1) butir d dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi. Di dalam Undang-undang teresbut tidak hanya menjerat para aktris CANDOLENG-DOLENG tapi juga penyedia jasa CANDOLENG-DOLENG dengan ancaman pidana.

Persfektif Sosial dan Budaya
CANDOLENG-DOLENG merupakan sebuah bentuk dari degradasi moral dan akhlak yang selama ini menjadi dasar masyarakat kita yaitu nilai-nilai adat dan nilai agama . Di dalam masyarakat kita mengenal siri’ atau budaya malu dan di dalam agama sudah jelas mengenai permasalahan tersebut. Menurut saya, fenomena CANDOLENG-DOLENG ini adalah dampak dari Globalisasi dan Westernisasi dimana nilai-nilai kebebasan berekspresi masyarakat barat perlahan lahan diadopsi dan dikombinasikan dengan unsur-unsur adat kemudian menjadi sebuah praktik baru. CANDOLENG-DOLENG adalah Striptease Tradisional yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah pedesaan. Membuat masyarakat desa yang dahulu bernuansa religious kini menjadi sumber dari penyakit social yang sebenarnya dihindari .

Dampak CANDOLENG-DOLENG bagi kemajuan dan peradaban Negara
CANDOLENG-DOLENG merupakan sebuah bentuk hiburan rakyat. Sulit untuk memfilter golongan masyarakat yang dapat menyaksikan pertunjukan tersebut. Anak-anak sebagai kunci dari kemajuan Negara kadang menyaksikan pertunjukan ini dengan bebas tanpa adanya bimbingan dari orang tua. Akibatnya CANDOLENG-DOLENG ini membentuk pikiran anak menjadi condong ke arah seksual yang kemudian menjadi sumber dari penyakit-penyakit social seperti pemerkosaan, pencabulan dan lain sebagaianya.

Kesimpulan
CANDOLENG-DOLENG merupakan sebuah nilai-nilai dari budaya barat yang secara sengaja atau tidak telah diadopsi dalam kehidupan masyarakat dan menjadi sebuah kebudayaan local dan terus terjaga hingga kini. CANDOLENG-DOLENG yang disajikan pada acara-acara sakral dan suci justru menodai esensi dari acara tersebut. CANDOLENG-DOLENG menimbulkan berbagai macam kerugian dari manfaat yang didapatkan.
Penegakan hukum terhadap CANDOLENG-DOLENG sulit dilakukan mengingat pertunjukan ini dilakukan di daerah pedesaan dan kurang mendapat perhatian yang besar. Penegakan hukum atas fenomena CANDOLENG-DOLENG dimulai pada lingkungan masyarakat sekitar.




       [1] Daone, Candoleng-doleng dari Bumi Ajattappareng, diakses dari http://daone-kampungmayamacdhawanks.blogspot .com/2012/10/candoleng-doleng-dari-bumi-ajattappareng.html pada 30 November 2014 pukul 12.09 WITA

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,843
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger