
Sumber gambar : Tribunnews.com
Pendaftaran tanah adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan
dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai...