![]() |
Sumber gambar : Tribunnews.com |
Pendaftaran tanah adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan
dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak
miliki atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal
1 butir 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Berdasarkan definisi tersebut,
pendaftaran tanah dilakukan oleh Negara melalui lembaga Negara yang ditunjuk yaitu
Badan Pertanahan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015
tentang BPN.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan
pendaftaran tanah meliputi 2 hal yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan
pemeliharaan data pendaftaran tanah.
1. Pendaftaran
Tanah untuk Pertama Kali
Pendaftaran
tanah untuk pertama kali adalah kegaitan pendaftaran tanah yang dilakukan
terhadap objek tanah yang belum pernah didaftar. Pendaftaran tanah untuk
pertama kali dapat dilakukan secara sporadic (perseorangan) atau sistematis
(secara kolektif)
Mekanisme
pendaftaran tanah untuk pertama kali diatur di dalam Peraturan Kantor Badan Pertanahan
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Di
dalam aturan ini, sebelum melakukan permohonan untuk memenuhi beberapa dokumen
persyaratan yaitu:
a.
Fotokopi KK / KTP Pemohon
b.
Melampirkan data fisik (Gambaran Letak, Luas, batas-batas
dan ada atau tidaknya Bangunan yang ada
di atas tanah yang dimohonkan)
c.
Melampirkan data yuridis (Hak yang ada pada
tanah, subjek pemegang hak dan pihak-pihak lain)
d.
Melampirkan SPPT PBB Tanah
e.
Melampirkan surat permohonan penetapan hak atas
tanah
Setelah melengkapi
dokumen tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan ha katas tanah
melalui loket pendaftaran, setelah diperiksa pemohon akan dibebankan biaya
sejumlah tertentu untuk PENGUKURAN DAN
PEMETAAN PENDAFTARAN TANAH. Biaya yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah
dan peruntukkan tanah yaitu
Luas Tanah/500 x
Rp. 80 rb (untuk tanah non pertanian atau Rp. 40 rb (untuk tanah pertanian) +
Rp. 100 rb
Setelah
melakukan pembayaran, berkas pemohon akan diteruskan ke seksi I (Infrastruktur
Pertanahan) untuk PENGUKURAN PENDAFTARAN
BIDANG TANAH.
Setelah berkas
diterima, petugas ukur kemudian menelaah dokumen pemohon dan membuat Peta Dasar
Pendaftaran tanah dan menentukan batas-batas tanah. Setelah itu petugas ukur
kemudian menuju ke lokasi tanah yang dimohonkan untuk melakukan pengukuran dan
pemetaan. Setelah itu, petugas ukur kemudian membuat gambar ukur dan peta bidang
tanah, kemudian membuat daftar tanah dan surat ukur.
Setelah itu, permohon
akan dibebankan biaya untuk PEMERIKSAAN
TANAH dengan jumlah
Luas Tanah/ 500
x Rp.20 rb (untuk tanah non pertanian) atau Rp. 10 rb (untuk tanah pertanian) =
Rp.350 rb
Setelah
melakukan pembayaran, permohonan akan diteruskan ke seksi II (Hubungan Hukum
Pertanahan) untuk melakukan pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan
tanah dilakukan oleh panitia pendaftaran tanah dan pihak kelurahan setempat.
Panitia Pendaftaran tanah adalah tim yang dibentuk oleh kantor Pertanahan untuk
melakukan penyelesaian permohonan hak atas tanah. Panitia pendaftaran tanah
diatur dalam Perkaban Nomor 7 Tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah.
Adapun hal yang diperiksa adalah:
1.
Kesesuaian data fisik dan data yuridis dengan
kondisi nyata di lapangan
2.
Mengecek ada tidaknya keberatan dari pihak yang
berbatasan dengan tanah
3.
Mengecek kesesuaian tanah dengan fungsi social dan
RTRW
4.
Mengecek riwayat tanah dan hubungan hokum
Setelah
melakukan pengecekan, panitia pendaftaran tanah membuat Risalah Panitia yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah melalui
surat keputusan yang ditandatangani kepala kantor pertanahan.
Setelah itu,
permohonan akan ditindaklanjuti pada bagian pendaftaran tanah di seksi hubungan hokum pertanahan. Pemohon akan
dibebankan biaya BPHTB yang dibayarkan di dispenda setempat, bukti pembayaran
disetorkan ke BPN dan dilakukan pembukuan hak atas tanah pemohon. Setelah itu
pemohon akan dibebankan biaya sebesar Rp.50 rb untuk perseorangan dan Rp. 100rb
untuk badan hokum untuk penyerahan sertifikat tanah.
0 komentar:
Posting Komentar