Minggu, 14 Oktober 2018

Penjelasan Singkat mengenai Pendaftaran Tanah di Indonesia

Image result for pendaftaran tanah
Sumber gambar : Tribunnews.com
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak miliki atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 butir 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)

Berdasarkan definisi tersebut, pendaftaran tanah dilakukan oleh Negara melalui lembaga Negara yang ditunjuk yaitu Badan Pertanahan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015 tentang BPN.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pendaftaran tanah meliputi 2 hal yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
1.       Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegaitan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftar. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan secara sporadic (perseorangan) atau sistematis (secara kolektif)

Mekanisme pendaftaran tanah untuk pertama kali diatur di dalam Peraturan Kantor Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Di dalam aturan ini, sebelum melakukan permohonan untuk memenuhi beberapa dokumen persyaratan yaitu:
a.       Fotokopi KK / KTP Pemohon
b.      Melampirkan data fisik (Gambaran Letak, Luas, batas-batas  dan ada atau tidaknya Bangunan yang ada di atas tanah yang dimohonkan)
c.       Melampirkan data yuridis (Hak yang ada pada tanah, subjek pemegang hak dan pihak-pihak lain)
d.      Melampirkan SPPT PBB Tanah
e.      Melampirkan surat permohonan penetapan hak atas tanah
Setelah melengkapi dokumen tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan ha katas tanah melalui loket pendaftaran, setelah diperiksa pemohon akan dibebankan biaya sejumlah tertentu untuk PENGUKURAN DAN PEMETAAN PENDAFTARAN TANAH. Biaya yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah dan peruntukkan tanah yaitu
Luas Tanah/500 x Rp. 80 rb (untuk tanah non pertanian atau Rp. 40 rb (untuk tanah pertanian) + Rp. 100 rb
Setelah melakukan pembayaran, berkas pemohon akan diteruskan ke seksi I (Infrastruktur Pertanahan) untuk PENGUKURAN PENDAFTARAN BIDANG TANAH.
Setelah berkas diterima, petugas ukur kemudian menelaah dokumen pemohon dan membuat Peta Dasar Pendaftaran tanah dan menentukan batas-batas tanah. Setelah itu petugas ukur kemudian menuju ke lokasi tanah yang dimohonkan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Setelah itu, petugas ukur kemudian membuat gambar ukur dan peta bidang tanah, kemudian membuat daftar tanah dan surat ukur.
Setelah itu, permohon akan dibebankan biaya untuk PEMERIKSAAN TANAH dengan jumlah
Luas Tanah/ 500 x Rp.20 rb (untuk tanah non pertanian) atau Rp. 10 rb (untuk tanah pertanian) = Rp.350 rb
Setelah melakukan pembayaran, permohonan akan diteruskan ke seksi II (Hubungan Hukum Pertanahan) untuk melakukan pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan tanah dilakukan oleh panitia pendaftaran tanah dan pihak kelurahan setempat. Panitia Pendaftaran tanah adalah tim yang dibentuk oleh kantor Pertanahan untuk melakukan penyelesaian permohonan hak atas tanah. Panitia pendaftaran tanah diatur dalam Perkaban Nomor 7 Tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah. Adapun hal yang diperiksa adalah:
1.       Kesesuaian data fisik dan data yuridis dengan kondisi nyata di lapangan
2.       Mengecek ada tidaknya keberatan dari pihak yang berbatasan dengan tanah
3.       Mengecek kesesuaian tanah dengan fungsi social dan RTRW
4.       Mengecek riwayat tanah dan hubungan hokum
Setelah melakukan pengecekan, panitia pendaftaran tanah membuat Risalah Panitia yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah melalui surat keputusan yang ditandatangani kepala kantor pertanahan.
Setelah itu, permohonan akan ditindaklanjuti pada bagian pendaftaran tanah di seksi hubungan hokum pertanahan. Pemohon akan dibebankan biaya BPHTB yang dibayarkan di dispenda setempat, bukti pembayaran disetorkan ke BPN dan dilakukan pembukuan hak atas tanah pemohon. Setelah itu pemohon akan dibebankan biaya sebesar Rp.50 rb untuk perseorangan dan Rp. 100rb untuk badan hokum untuk penyerahan sertifikat tanah.



0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger