Selasa, 19 Maret 2013

Catatan Sipil



Catatan Sipil
Catatan sipil (BS/Burgerlijk stand) adalah:
Suatu lembaga yang mencatat kejadian-kejadian penting seseorang seperti: kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian.

Sedangkan tugas catatan sipil adalah memberikan informasi kepada pihak ke III tentang kejadian-kejadian penting seseorang tersebut.
Berdasarkan Pasal 80 KUHPerdata menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan:
  • Dihadapan Pegawai catatan sipil dan dengan dihadiri saksi-saksi kedua calon suami dan istri harus menerangkan, yang satu, menerima yang satu sebagai istrinya dan yang lain menerima yang satu sebagai suaminya, pula bahwa mereka dengan ketulusan hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
Pasal 81 KUHPerdata menyatakan:
  • Tiada suatu upacara keagamaan boleh dilakukan, sebelum kedua belah pihak pejabat agama mereka membuktikan bahwa perkawinan dihadapan Pegawai Catatan sipil telah berlangsung.
Kalau kit abaca kedua Pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilakukan dihadapan Pegawai Catatan sipil dan dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan secara agama tidak boleh dilakukan sebelum perkawinan itu dilakukan dan dicatat di Catatan Sipil. Dulu dikenal adanya kawin BS. Perkawinan secara agama tidak menentukan sahnya sautau perkawinan.
Hal ini tidak berlaku lagi setelah berlakunya UU Perkawinan No. I Tahun 1974.
Perkawinan sah menurut UU No. I/1974, apabila dilakukan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaan itu baru didaftarkan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Catatan sipil dulu boleh/dapat mengawinkan.
Stelah berlakunya Keputusan Presiden No. 12 tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Catatan sipil, catatan sipil tidak boleh mengawinkan lagi.
Fungsi catatan sipil berdasarkan Keppres tersebut adalah:
  1. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
  2. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
  3. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
  4. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak.
  5. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian
  6. Penyimpanan dan pemeliharaan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengesahan anak, harta kematian.
  7. Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.
Organisasi ctatan sipil ditetapkan oleh menteri dalam negri yang mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Gubernur Kepala daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Catatan sipil.
Penyelenggaraan Catatan sipil dilakukan oleh Bupati/walikota yang menunjuk camat selaku Pegawai pencatatan sipil di wilayah kecamatan

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,795
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger