Catatan Sipil
Catatan sipil (BS/Burgerlijk stand)
adalah:
Suatu lembaga yang mencatat
kejadian-kejadian penting seseorang seperti: kelahiran, pengakuan, perkawinan,
perceraian dan kematian.
Sedangkan tugas catatan sipil adalah
memberikan informasi kepada pihak ke III tentang kejadian-kejadian penting
seseorang tersebut.
Berdasarkan Pasal 80 KUHPerdata
menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan:
- Dihadapan Pegawai catatan sipil dan dengan dihadiri saksi-saksi kedua calon suami dan istri harus menerangkan, yang satu, menerima yang satu sebagai istrinya dan yang lain menerima yang satu sebagai suaminya, pula bahwa mereka dengan ketulusan hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
Pasal 81 KUHPerdata menyatakan:
- Tiada suatu upacara keagamaan boleh dilakukan, sebelum kedua belah pihak pejabat agama mereka membuktikan bahwa perkawinan dihadapan Pegawai Catatan sipil telah berlangsung.
Kalau kit abaca kedua Pasal tersebut
di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilakukan dihadapan
Pegawai Catatan sipil dan dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan secara agama tidak boleh
dilakukan sebelum perkawinan itu dilakukan dan dicatat di Catatan Sipil. Dulu
dikenal adanya kawin BS. Perkawinan secara agama tidak menentukan sahnya sautau
perkawinan.
Hal ini tidak berlaku lagi setelah
berlakunya UU Perkawinan No. I Tahun 1974.
Perkawinan sah menurut UU No.
I/1974, apabila dilakukan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaan itu
baru didaftarkan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Catatan sipil dulu
boleh/dapat mengawinkan.
Stelah berlakunya Keputusan Presiden
No. 12 tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Catatan sipil, catatan sipil tidak
boleh mengawinkan lagi.
Fungsi catatan sipil berdasarkan
Keppres tersebut adalah:
- Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
- Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
- Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
- Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak.
- Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian
- Penyimpanan dan pemeliharaan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengesahan anak, harta kematian.
- Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.
Organisasi ctatan sipil ditetapkan
oleh menteri dalam negri yang mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Gubernur Kepala daerah
bertanggungjawab atas penyelenggaraan Catatan sipil.
Penyelenggaraan Catatan sipil
dilakukan oleh Bupati/walikota yang menunjuk camat selaku Pegawai pencatatan
sipil di wilayah kecamatan
0 komentar:
Posting Komentar