Selasa, 19 Maret 2013

Hak Kebendaan


Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan

Contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.
Hak kebendaan yang bersifat jaminan

Contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.



Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.

Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.
Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:

Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
Jaminan gadai benda-benda bergerak
Mempunyai sifat yang didahulukan
Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
Gadai tidak dapat dibagi-bagi.

Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:

Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.

Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:
Benda bergerak berwujud
Benda bergerak tak berwujud
o Suarat piutang aan toonder
o Surat piutang aan order
o Surat piutang op naam

Hak-hak dan kewajiban pemegang gadai

Hak pemegang gadai adalah:
Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendir (eigenmachtige verkoop) apabila pemberigadai wanprestasi (Pasal 1155 ayat 1).
Pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos untuk menyelamatkan barang gadaiannya.
Pemegang gadai mempunyai hak retensi.

Kewajiban pemegang gadai:
Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya benda yang digadaikan karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat(1)).
Pemegang gadai tidak boleh memakai barang yang digadaikannya untuk kepentingan sendiri.

Hapusnya gadai:
Apabila hutangnya sudah dibayar lunas.
Apabila barang yang digadaikan keluar dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152 ayat (3))


Hipotik

Jaminan terhadp benda tidak bergerak disebut hipotik.

Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan:

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.



Pada dasarnya ada persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya yaitu:
Gadai jaminan terhadap benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
Pada gadai ada unsur inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
Perjanjian gadai dapat secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian hipotik terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte otentik.
Perjanjian biasanya hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
Menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam hipotik menjual benda yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih dahulu.

Asas-asas Hipotik

Hipotik mengenal dua asas, yaitu:
Asas publiciteit

Asas ini menyebutkan bawha hipotik harus didaftarkan supaya diketahui umum.
Asas specialiteit

Hipotik harus dirinci secara jelas misalnya tanah: luas, letak, batas-batasnya harus jelas disebutkan.

Isi akta Hipotik

Isi akta hipotik dibagi atas dua bagian, yaitu:
Isi yang wajib

Barang dibebani hipotik itu harus disebut/ditulis secara rinci danjelas.
Isi yang facultatief

Isi facultatief ini memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.

Janji-janji yang biasa dimuat dalam akta hipotik, antara lain:
Janji untuk menjual benda atas kekuasaannya sendiri apabila hutang pokoknya tidak dilunasi (Pasal 1178 ayat 2).
Janji tentang sewa

Pemberi hipotik dibatasi dalam kekuasaannya untuk menyewakan benda yang dibebani tanpa iji pemegang hipotik mengenai cara maupun waktunya (Pasal 1185 ayat 1).
Janji tentang asuransi

Apabila ada peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumya misalnya: kebakaran, banjir antara pemberi dan pemegang hipotik membuat perjanjian tentang asuransi yang diberitahukan kepada perusahaan asuransi, supaya perusahaan asuransi terikat dengan janji tersebut.
Janji untuk tidak dibersihkan

Janji ini diberikan kepada semua pemegang hipotik dengan syarat diadakan dalam penjualan secara sukarela yang dikehendaki oleh pemilik bendanya. Janji untuk tidak dibersihkan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hipotik pertama (Pasl 1210 ayat 2).

Hapusnya Hipotik

Memuat Pasal 1209 KUHPerdata, hipotik hapus karena:
Hapusnya perikatan pokok
Pelepasan hipotiknya oleh si berpiutang
Penetapan tingkat oleh hakim karena adanya pembersihan tanahnya dari beban-beban hipotik.

Hipotik terhadap benda tak bergerak, khususnya terhadap tanah sudah dihapus dan diganti dengan hak tanggungan berdasarkan undang-undang No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,805
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger