Perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita. Dari segi hukum positif indonesia, perkawinan di atur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentag Perkawinan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, sebuah perkawinan harus berdasarkan ketentuan agamanya masing-masing. Namun agar dapat memiliki kekuatan hukum maka harus berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Untuk dapat memahami dengan mudah tentang perkawinan dari segi hukum Indonesia berikut penjelasannya
Rabu, 14 Mei 2014
Selasa, 13 Mei 2014
Pengantar Hukum Kewarisan Islam
Diposting oleh
ini_ji_kasian
pukul
19.46.00
A. Pengertian dan definisi

Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
CHAPTER 700 (ending) Chapter ini merupakan chapter dimana para tokoh dalam komik naruto menjalani kehidupannya sebagai orang yang lebih d...
-
Hukum Islam A. Pengertian dan sejarah Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan ma...
-
Masyarakat Kompleks dan Masyarakat Sederhana A. Masyarakat kompleks Masyarakat kompleks adalah masyarakat yang berkembang seir...
-
Ada banyak faktor seseorang mudah memperoleh pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi, bisa faktor kemampuan pribadi atau faktor lain...
-
Kamis, 6 November 2014 serial manga "Naruto" yang selama ini menemani kita selama bertahun-tahun mengakhiri masanya dengan menge...
Labels
- E-Book (2)
- Hukum Islam (1)
- Hukum Perdata (12)
- Hukum Pidana (3)
- Hukum Tata Negara (4)
- Internasional (1)
- Menarik (14)
- Suka-suka (11)
- Unhas Jiee (4)