Perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita. Dari segi hukum positif indonesia, perkawinan di atur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentag Perkawinan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, sebuah perkawinan harus berdasarkan ketentuan agamanya masing-masing. Namun agar dapat memiliki kekuatan hukum maka harus berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Untuk dapat memahami dengan mudah tentang perkawinan dari segi hukum Indonesia berikut penjelasannya
Di dalam Pasal UU Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:
1. Perkawinan merupakan sebuah ikatan suci
2. Perkawinan merupakan sebuah ikatan seorang laki-laki yang berperan sebagai suami dan wanita yang berperan sebagai istri sehingga tidak akan sah dan diakui apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki dan seorang laki-laki begitu pula sebaliknya.
3. Tujuan pernikahan/ perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan berdasarkan keyakinan terhadap tuhan yang maha esa.
Selain itu, banyak perbedaan pendapat tentang perbedaan perkawinan dan pernikahan. Banyak dari kita berpendapat bahwa perkawinan merupakan sebuah hubungan/percampuran secara fisik antara laki-laki dan perempuan sedangkan pernikahan adalah sebuah proses formal dan berlangsung secara resmi melalui akad. Namun jika ditinjau secara etimologi pernikahan berasal dari kata nikah dalam bahasa arab yaitu nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah(bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
B. Rukun dan Syarat Nikah
1. Calon mempelai pria, syarat-syaratnya :
a) Beragama islam
b) Laki-laki
c) Jelas orangnya
d) Dapat memberikan persetujuan
e) Tidak terdapat halangan perkawinan
2. Calon mempelai wanita
a) Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
b) Perempuan
c) Jelas orangnya
d) Dapat dimintai persetujuannya
e) Tidak terdapat ha;langan perkawinan
3. Wali nikah, syarat-syaratnya
a) Laki-laki
b) Dewasa
c) Mempunyai hak perwakilan
d) Tidak terdapat halangan perwaliannya
4. Saksi nikah, syarat-syratnya
a) Minimal dua orang laki-laki
b) Hadir dalam ijab qabul
c) Dapat mengerti maksud akad
d) Islam
e) Dewasa
5. Ijab qabul, syarat-syaratnya
a) Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b) Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelaipria
c) Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kata nikah atau tazwij
d) Antara ijab dan qabul bersinambungan
e) Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f) Orang yang berkait dengan ijab qabul tidak dalam sedang ihram haji/umroh
g) Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu, calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
C. Syarat sah perkawinan
Menurut sistem hukum di Indonesia, syarat sah perkawinan tebagi menjadi 2 yaitu syarat materil dan syarat formil.
1. Syarat materil
Syarat materil adalah syarat mutlak suatu perkawinan dan apabila tikda terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak sah. Syarat materil adalah syarat yang ketentuannya terdapat di dalam ketentuan agama.
2. Syarat formil
Syarat formil adalah syarat yang apabila terpenuhi perkawinan tersebut masih sah selama tidak dituntut oleh para pihak. Syarat formil adalah syarat yang ketentuannya terdapat di dalam ketentuan negara.
Sebagai contoh, jika si A kawin dengan si B dengan rukun-rukun yang telah terpenuhi seperti wali, saksi dan juga ijab kabul maka perkawinan tersebut tetap sah. Namun jika si anak belum berusia 16 tahun dan tidak ada penuntutan oleh para pihak maka hal tersebut tetap dapat dilakukan.
tags : Perkawinan islam, perkawinan islam menurut undang-undang, perkawinan indonesia, pemahaman praktis tentang perkawinan dalam islam menurut hukum indonesia, perkawinan menurut hukum indonesia, memahami perkawinan islam di indonesia
0 komentar:
Posting Komentar