Selasa, 13 Mei 2014

Pengantar Hukum Kewarisan Islam

A. Pengertian dan definisi
Hukum waris merupakan salah satu dari hukum islam. Waris merupakan sebuah pengalihan harta dari seseorang yang meniggal (mawaris) kepada ahli warisnya. Di dalama sistem hukum indonesia, pembagian warisan terbagi menjadi 2 yaitu pembagian waris berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) dan Sistem Hukum Islam berdasarkan Ketentuan Alqur'an, Assunnah dan Ijtihad para ulama. Selain dari sisi sumbernya, perbedaan juga terletak pada BW yang tidak membedakan antara wanita dan laki-laki, sedangkan hukum Islam memperhatikan aspek tersebut.

B. Asas dalam Waris Islam
Di dalam pembagian waris Islam, terdapat asas yang harus diperhatikan yaitu:
     1. Asas ijbari (keharusan, kewajiban)
        
        Asas ini adalah yang mengatur tata cara peralihan secara otomatis harta dari seorang, baik pewaris maupun ahli waris sesuai dengan ketetapan Allah swt. Tanpa di gantung terhadap kehendak seseorang.baik pewaris maupun ahli waris.

     2. Asas bilateral
  
     Asas bilateral mengandung makna bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.

     3. Asas individual

     Asas ini menyatakan harta warisan dapat di bagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh harta di nyatakan dalam nilai tertentu. Yang kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris yang dapat menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.

     4.  Asas proporsional
     
     Asas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus di tunaikanya Misalnya. Laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sebanding dengan kewajiban yang di pikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan bermasyarakat seorang laki laki menjadi penanggung jawab daalam kehidupan keluarga. Mencukupi keperluan hidup anak dan istrinya sesuai kemampuanya. 

     5.  Asas kematian

     Makna asas ini menandaka bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Harta seseorang tidak bisa beralih ke orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup. 

C. Rukun dan Syarat Waris Islam
Untuk melakukan sebuah proses waris, terdapat 3 komponen (rukun) utama yaitu:
     
     1. Mawaris
       Mawaris adalah seseorang yang memiliki harta yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Mawaris harus dalam keadaan meninggal dunia ketika akan melakukan proses pewarisan. Kematian seorang mawaris terbagi menjadi 2 yaitu:
       a) Meninggal secara alamiah
          Meninggal secara alamiah adalah meninggal sebagaimana kita lihat di sekeliling baik itu meniggal karena penyakit maupun kecelakaan dan sebagainya. Dinyatakan secara medis bahwa kondisi tubuh tersebut sudah tidak bernyawa lagi.
       b) Meninggal secara hukum
           Meninggal secara hukum adalah sebuah ketetapan yang dibuat oleh negara bahwa seseorang tersebut telah meniggal dunia walaupun jasad tidak ditemukan dengan penilaian bahwa kemungkinan seseorang tersebut masih hidup sangat kecil. Hal ini biasanya terjadi ketika bencana alam dan keadaan perang.

     2. Ahli Waris
     Ahli Waris adalah mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan, karena adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya. Hak menjadi ahli waris dapt terjadi karena berbagai cara yaitu:
       a) Hubungan alamiah
             Hubungan ini  yaitu berdasarkan hubungan nasab (darah) seperti ayah, ibu, anak, saudara dan seterusnya
       b) Hubungan pernikahan
              Hubungan pernikahan yaitu hak waris yang timbul karena adanya sebuah pernikahan yang sah. Hal tersebut hanya berlaku pada hubungan seorang wanita dan pria yang melakukan perkawinan dan tidak menimbulkan hak waris antara keluarga pihak yang bersangkutan. contoh harta warisan dari mertua tidak menjadi hak dari menantu.

     3. Harta Warisan
     Harta warisan adalah benda atau harta yang memiliki hak kepemilikan oleh mawaris dan  ditinggalkan, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya. 


tags : materi hukum waris islam, pemahaman praktis tentang waris islam, hukum waris islam, hal-hal yang harus dipahami mengenai waris islam, waris islam, asas-asas dalam hukum waris islam, rukun dan syarat hukum waris islam

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,810
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger