
Hakim Sarpin yang memperluas objek praperadilan dalam Kasus Budi Gunawan
Hukum pidana jika dilihat dari cara merumuskannya terbagi menjadi dua yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil memuat materi/substansi perbuatan apa saja yang dilarang dan tidak boleh dilakukan...