Rabu, 07 Desember 2016

Kondisi Pelayanan Publik di Indonesia (Indonesian Public Service)

Pelayanan publik merupakan salah satu aspek penunjang dalam pemenuhan hak-hak masyarakat yang dilaksanakan oleh negara. Di beberapa negara maju, pelayanan publik diperhatikan secara serius karena sangat terkait dengan produktivitas pelayan publik dan menjadi salah satu tolak ukur seberapa maju sebuah negara.
Di Indonesia sendiri aspek pelayanan publik masih bisa dikategorikan sangat buruk, bahkan peringkat pelayanan publik di Indonesia menduduki peringkat ke 117 dari 180 negara dan menjadikannya negara dengan pelayanan publik terburuk se-ASEAN[1].
Sejarah pelayanan publik Indonesia berawal pada masa pemerintahan Abrahman Wahid. Pada tahun 1999, sebagai kepala negara beliau menerbitkan Keppres 155 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman. Hal ini dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance. Hal ini sangat berbeda di masa orde baru dimana ruang-ruang aspirasi masyarakat sipil sangat terbatas karena dominasi pemerintahan totaliter dan sentralistik. Masuknya era reformasi memberikan ruang-ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi salah satunya dalam hal pelayanan publik.
Pada tahun 2000, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Adapun latar belakang pembentukan lembaga ini yang tertuang dalam konsiderannya adalah [2]:
1.   1. Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2.   2. Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
3.  3. Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Sejak saat itu, lembaga ombudsman pun mulai mengawal kinerja pemerintahan sampai saat ini terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Sampai pada tahun 2008, Kedudukan Komisi Ombudsman Nasional diperkuat oleh UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menjadikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga permanen dan independen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga saat ini.

Norma hukum mengenai pelayanan publik pada dasarnya termuat di dalam masing-masing undang-undang. Contohnya di dalam UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal-pasal mengatur tentang hak-hak masyarakat dalam pelayanan begitu pula dalam UU lain dalam lingkup kesehatan, ekonomi, pembangunan, pendidikan dan lain-lain.

Walaupun kaidah-kaidah hukum pelayanan publik sudah termuat di dalam masing-masing Undang-Undang tetapi ada Undang-Undang yang menjadi rujukan pelayanan publik dalam melaksanakan tugas-tugasnya. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berisi tentang norma-norma pelayanan publik yang ada di dalam berbagai Undang-undang dan dirangkum menjadi satu. Di dalam UU ini mengatur secara tegas bagaimana seharusnya seorang pelayan publik harus bersikap. Pelayanan publik harus mengedepankan aspek Intergritas dan akuntabilitas pelayan publik, adil dan tidak menyimpang dari prosedur yang ada.

Mungkin sebagian dari kita sebagai masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang buruk seperti adanya pungutan liar yang dilakukan, prosedur yang rumit bahkan pelayanan yang berlarut-larut. Perbaikan pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat tetapi juga menekan potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Dalam sebuah negara hukum, penyelenggaraan negara demi kepentingan umum adalah sebuah hal yang wajib untuk dilakukan. Pelayanan publik adalah sebuah bentuk interaksi negara dalam posisinya sebagai pelayan dan masyarakat sebagai penerima layanan menjadi sebuah tolak ukur kesuksesan negara dalam memberikan hak-hak warga negaranya. Pelayanan publik yang baik bukan hanya berdampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas dan birokrasi serta orang-orang di dalamnya tetapi juga berdampak pada image negara di mata internasional.




[1] Adi Ginanjar Maulana. Standar Pelayanan Publik Indonesia Terburuk di ASEAN. http://bandung.bisnis.com/read/20160204/82444/549460/standar-pelayanan-publik-indonesia-terburuk-di-asean. Diakses pada tanggal 4 Desember 2016 Pukul 15.12 WITA
[2]  www.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia. Diakses pada tanggal 4 Desember 2016 Pukul 15.27 WITA

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger