Sistematika materil HT...
Jumat, 07 Desember 2012
Asas asas Hukum Pidana
Diposting oleh
ini_ji_kasian
pukul
04.34.00
Hubungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur
dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm
Van Feverbach sebagai “nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali”
yang artinya “tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh
undang-undang sebelumnya”...
Hukum Waris dalam BW
Diposting oleh
ini_ji_kasian
pukul
04.32.00
HUKUM WARIS
Hukum
waris adalah peraturan hukum yang mengatur status hukum kekayaan seseorang
setelah dia meninggal. Di dalam hukum waris, golongan paling rendah menghalangi
golongan di atasnya untuk mendapatkan harta warisan. Golongan-golongan tersebut
adalah...
Badan Hukum
Diposting oleh
ini_ji_kasian
pukul
04.30.00
Badan Hukum
(recht person / yuridis person)
Hukum dapat
menciptakan konstruksi yuridis bahwa selain manusia, perkumpulan yang berisikan
manusia secara biologis dapat dianggap sebagai manusia. Badan Hukum adalah
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sam...
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
CHAPTER 700 (ending) Chapter ini merupakan chapter dimana para tokoh dalam komik naruto menjalani kehidupannya sebagai orang yang lebih d...
-
Hukum Islam A. Pengertian dan sejarah Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan ma...
-
Masyarakat Kompleks dan Masyarakat Sederhana A. Masyarakat kompleks Masyarakat kompleks adalah masyarakat yang berkembang seir...
-
Ada banyak faktor seseorang mudah memperoleh pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi, bisa faktor kemampuan pribadi atau faktor lain...
-
Kamis, 6 November 2014 serial manga "Naruto" yang selama ini menemani kita selama bertahun-tahun mengakhiri masanya dengan menge...
Labels
- E-Book (2)
- Hukum Islam (1)
- Hukum Perdata (12)
- Hukum Pidana (3)
- Hukum Tata Negara (4)
- Internasional (1)
- Menarik (14)
- Suka-suka (11)
- Unhas Jiee (4)