Hubungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur
dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm
Van Feverbach sebagai “nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali”
yang artinya “tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh
undang-undang sebelumnya”
a. Asas legalitas
Asas legalitas tertuang dalam pasal 1 (1) KUHP dan
pasal 1 (2) KUHP uaitu tidak ada perbuatan dapat dipidana sebelum diatur oleh
undang-undang sebelumnya
b. Asas nasionalitas
Asas nasionalitas adalah lingkungan kuasa berlakunya
hukum pidana menurut orang, yang dimaksud disini adalah WNI atau WNA dimanapun
mereka berada saat terjadinya delik apakah dalam negeri atau pun diluar negeri,
diatur dalam pasal 5 dan 6 KUHP
Menurut yonkers, hukum pidana pasal 5 (1) butir 2 KUHP
diadakan karena perbuatan-perbuatan itu diancam pidana di luar negeri jadi
delik-delik tertentu hukum pidana mengikuti warga negaranya kemanapun dia pergi
dan tidak memperdulikan dimanapun mereka berada ketika delik dilakukan.
Pasal 6 KUHP ,e,batasi pasal 5 KUHP.
c. Asas territorial
Asas territorial mempersoalkan lingkungan kuasa
berlakunya hukum pidana menurut ruang/wilayah.
Menurut Utrecht, asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP
yang berbunyi “aturan pidana Indonesia berlaku pada tiap-tiap orang yang berada
di Indonesia yang melakukan delik.”
Menurut tafsiran Utrecht, bahwa yang menjadi ukuran
adalah peristiwa pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia. Bukan ukuran
bahwa si pembuat harus berada di wilayah Indonesia. Pasal 9 KUHP adalah
pengecualian dan pembatasanasas territorial yaitu “belakunya pasal 2-5, 7 dan 8
KUHP dibatasi oleh pengecualian yang diakui hukum antar Negara.”
Menurut Utrecht, KUHP Indonesia tidak berlaku pada :
1. Diplomat
asing
2. Kapal
perang asing
3. Tentara
asing
d. Asas nasionalitas pasif
Asas nasionalitas pasif bertujuan melindungi
kepentingan nasional Indonesia terhadap gangguan siapapun baik WNI maupun WNA
yang mempersoalkan lingkungan kuasa hukum pidana Indonesia terhadap soal-soal
nasional.
e. Asas universalitas
Asas universalitas adalah asas yang mempersoalkan
lingkungan kuasa hukum pidana Indonesia terhadap kepentingan dunia.
1 komentar:
nice posting
Posting Komentar