Jumat, 07 Desember 2012

Asas asas Hukum Pidana



Hubungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm Van Feverbach sebagai “nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali” yang artinya “tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh undang-undang sebelumnya”


a.      Asas legalitas
Asas legalitas tertuang dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP uaitu tidak ada perbuatan dapat dipidana sebelum diatur oleh undang-undang sebelumnya
b.      Asas nasionalitas
Asas nasionalitas adalah lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut orang, yang dimaksud disini adalah WNI atau WNA dimanapun mereka berada saat terjadinya delik apakah dalam negeri atau pun diluar negeri, diatur dalam pasal 5 dan 6 KUHP

Menurut yonkers, hukum pidana pasal 5 (1) butir 2 KUHP diadakan karena perbuatan-perbuatan itu diancam pidana di luar negeri jadi delik-delik tertentu hukum pidana mengikuti warga negaranya kemanapun dia pergi dan tidak memperdulikan dimanapun mereka berada ketika delik dilakukan.
Pasal 6 KUHP ,e,batasi pasal 5 KUHP.

c.       Asas territorial
Asas territorial mempersoalkan lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana menurut ruang/wilayah.
Menurut Utrecht, asas ini terdapat dalam pasal 2 KUHP yang berbunyi “aturan pidana Indonesia berlaku pada tiap-tiap orang yang berada di Indonesia yang melakukan delik.”
Menurut tafsiran Utrecht, bahwa yang menjadi ukuran adalah peristiwa pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia. Bukan ukuran bahwa si pembuat harus berada di wilayah Indonesia. Pasal 9 KUHP adalah pengecualian dan pembatasanasas territorial yaitu “belakunya pasal 2-5, 7 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian yang diakui hukum antar Negara.”
Menurut Utrecht, KUHP Indonesia tidak berlaku pada :
1.      Diplomat asing
2.      Kapal perang asing
3.      Tentara asing

d.      Asas nasionalitas pasif
Asas nasionalitas pasif bertujuan melindungi kepentingan nasional Indonesia terhadap gangguan siapapun baik WNI maupun WNA yang mempersoalkan lingkungan kuasa hukum pidana Indonesia terhadap soal-soal nasional.

e.      Asas universalitas
Asas universalitas adalah asas yang mempersoalkan lingkungan kuasa hukum pidana Indonesia terhadap kepentingan dunia.

1 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,793
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger