- Pengertian domisili
Domisili
adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.
Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
“tempat di
mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi
kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut
kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah
rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap
orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya
melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang
menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah
(banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat
kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat
kediaman hokum adalah:
“Tempat
dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan
hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia
bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut
Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal
dimana sesyatu perbuatan hokum harus dilakukan”.
Bagi orang
yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di
mana ia sungguh-sungguh berada.
- Macam domisili
a. Tempat
tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian dengan hak-hak melakukan
wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara:
- Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
- Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya:
tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah
orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
b. Tempat tinggal yang dipilih,
yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hokum
tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau
untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Tempat tinggal yang dipilih ada dua
macam yaitu:
- Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hokum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.
- Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan).
Menurut subekti ada juga yang
disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana
seseorang meninggal dunia.
Rumah penghabisan ini mempunyai arti
penting untuk:
- Menentukan hokum waris yang harus diterapkan
- Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan
Tempat kediaman untuk Badan Hukum
disebut tempat kedudukan badan hokum ialah tempat dimana pengurusnya menetap
Menurut KUHPerdata domisili/tempat
tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
- Tempat tinggal umum terdiri dari:
·
Tempat tinggal sukarela atau bebas:
Pasal 17
KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di
mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai
tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah
tempat tinggal nya.
·
Tempat tinggal yang bergantung pada
orang lain, misalnya:
-wanita
bersuami mengikuti suaminya
-anak di
bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya
-orang
dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya
-pekerja
/buruh mengikuti tempat tinggal majikannya
- Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:
·
Tempat tinggal yang terpaksa dipilih
ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPerdata)
·
Tempat tinggal yang dipilih secara
sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1
KUHPerdata), bila ia pindah maka untuk tindakan hokum yang dilakukannya ia
tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
- Arti pentingnya domisili untuk seseorang
Domisili
itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut:
·
Untuk menentukan atau menunjukan
suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya
mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri
soedewi sofwan)
·
Untuk mengetahui dengan siapakah
seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban
masing-masing (ridwan syahrani)
·
Untuk membatasi kewenangan berhak
seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar