Jumat, 07 Desember 2012

Badan Hukum



Badan Hukum (recht person / yuridis person)
            Hukum dapat menciptakan konstruksi yuridis bahwa selain manusia, perkumpulan yang berisikan manusia secara biologis dapat dianggap sebagai manusia. Badan Hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama.
            Teori badan Hukum sebagai subyek hukum :
1.      Teori fictie
Teori ini menyatakan bahwa kedudukan badan hukum sama dengan manusia karena kegiatannya serupa dengan apa yang manusia lakukan sehingga dianggap sebagai subjek hukum
2.      Teori harta kekayaan bertujuan
Teori ini menyatakan bahwa semua isi dalam badan hukum memiliki tujuan tertentu baik kepentingan pribadi, orang-orang di dalamnya ataupun badan hukum itu sendiri
3.      Teori organ
Teori ini menyatakan bahwa badan hukum memiliki organ yang memiliki fungsi masing-masing dengan satu tujuan yaitu untuk kemajuan badan hukum tersebut. Organ-organ tersebut tertata dalam suatu struktur organisasi yang di dalamnya terdapat anggota-anggota, ketua dan sebagainya dan masing-masing memiliki tujuan untuk kepentingan organisasi/badan hukum
4.      Teori pemilikan bersama
Teori ini menyatakan bahwa prinsipnya apa yang menjadi harta kekayaan dalam badan hukum adalah milik bersama oleh pengurus-pengurus di dalamnya
5.      Teori kenyataan yuridis
Teori ini menyatakan bahwa secara legal/hukum, bahwa badan hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang dengan syarat-syarat dan ketentuan sehingga perkumpulan tersebut dapat dianggap sebagai badan hukum.

            Syarat  perkumpulan menjadi badan hukum :
a.      Badan hukum tersebut memiliki harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang di dalamnya/ anggotanya
b.      Disahkan oleh pihak yang berwenang
c.       Memiliki tujuan, visi dan misi
d.      Mempunyai kepentingan diluar kepentingan pribadi anggotanya
e.      Ada organisasi yang teratur

Jenis-jenis badan hukum
1.      Badan hukum yang diakui pemerintah
2.      Badan hukum pemerintah
3.      Badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan.
Badan hukum korporasi adalah badan hukum yang mengutamakan mencari keuntungan, sedangkan badan hukum yayasan (stitching) adlah badan hukum yang mengutamakan kemaslahatan dalam lingkungan social.                

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger