Jumat, 07 Desember 2012

Hukum Waris dalam BW



HUKUM WARIS
Hukum waris adalah peraturan hukum yang mengatur status hukum kekayaan seseorang setelah dia meninggal. Di dalam hukum waris, golongan paling rendah menghalangi golongan di atasnya untuk mendapatkan harta warisan. Golongan-golongan tersebut adalah :
1.      Golongan I      : anak dan istri/suami
2.      Golongan II    : orang tua dan saudara
3.      Golongan III   : kakek dan nenek dari garis keturunan ibu dan ayah
4.      Golongan IV   : paman dan bibi dari garis keturunan ibu dan ayah
Unsur-unsur dalam hukum waris adalah :
1.      Pewaris            : orang yang mewariskan
2.      Ahli waris        : orang yang akan mendapatkan harta warisan
3.      Warisan           : benda yang akan diwariskan
4.      Kematian
Dalam hukum perdata BW, pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan baik tua maupun muda adalah sama. Dalam UUP waris rumus pembagian harta warisan adalah :
Di dalam pembagiannya terlebih dahulu melunasi utang atau tunggakan almarhum baik di dalam perkawinannya (harta bersama yang dikurangi) maupun urusan pribadinya seperti penguburan dsb (harta bawaan dikurangi)
Anak di luar nikah
            Anak di luar kawin adalah anak yang lahir tidak di dalam pernikahan almarhum. Anak di luar kawin mendapatkan haknya dalam mendapatkan warisan apabila kedudukannya sebagai anak diakui. Apabila diakui, maka anak di luar kawin mendapatkan 1/3  harta warisan seandainya dia anak kandung. Pembagian harta warisan kepada anak di luar nikah lebih didahulukan kemudian sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang lain. Jika anak di luar nikah mewaris bersama golongan II, maka anak di luar pernikahan mendapatkan ½ harta warisan. Jika anak di luar pernikahan mewaris bersama golongan II dan IV maka mendapatkan ¾ harta warisan.
Pendirian ahli waris
            Ahli waris dapat melakukan harta warisan dengan 4 pendirian yaitu:
a.       Menerima warisan
b.      Menerima secara benefisier, yaitu melakukan pencatatan dalam menerima warisan jika rugi maka tidak mengambil warisan dan jika membawa keuntungan maka dia mengambil. Adapaun utang almarhum, maka dia membayar sesuai warisan yang dia terima saja.
c.       Menolak warisan, dianggap tidak ada dan bagiannya kembali ke gudang warisan.
d.      Tidak patut mendapatkan warisan, yaitu :
1.      Pembunuh pewaris
2.      Mencoba membunuh pewaris dan tanpa maaf
3.      Menghalangi pembuatan wasiat/membuat cacatnya surat wasiat
4.      Memfitnah pewaris sehingga pewaris diancam pidana di atas 5 tahun
5.      Orang yang dekat dengan pewaris di saat-saat kematiannya
Pembagian harta warisan kepada ayah dan ibu serta saudara (golongan II)
            Apabila pewaris meninggalkan orang tua dan saudara, maka kedua orang tua paling sedikit mendapatkan ¼ harta warisan kemudian dibagikan kepada saudara almarhum.
Contoh :
Si C wafat dengan meninggalkan kedua orang tua dan 3 saudara. Meninggalkan harta warisan 5 juta rupiah.  Maka, kedua orang tua mendapatkan minimal 1,25 juta rupiah, jadi 2 orang tua 2,5 juta rupiah, kemudian sisanya adalah 2,5 juta rupiah dan dibagikan kepada 3 orang saudara almarhum.
Pembagian harta warisan golongan III (kakek dan nenek dari garis keturunan ayah maupun garis keturunan ibu)
            Harta warisan dibagi ½ tiap pasangan kakek nenek, apabila salah satu mempelai dari 1 pasangan meninggal maka diambil oleh mempelai yang masih ada. Jika kedua mempelai meninggal maka harta warisan jatuh kepada golongan IV
Yang tidak boleh menjadi ahli waris
1.      Anak zina             : anak yang lahir di dalam pernikahan orang lain
2.      Anak sumbang     ; anak yang lahir dari pasangan yang dilarang oleh undang-undang

Wasiat
             Wasiat adalah harta yang diberikan seorang pewaris dengan proses hitam di atas putih sebelum kewafatan pewaris. Wasiat dapat mengurangi harta warisan. Legiti portie adalah bagian mutlak anak yang tidak bisa terlanggar karena adanya wasiat.
1.      Apabila hanya memiliki 1 anak maka legiti portienya adalah ½ harta bagiannya
2.      Apabila memiliki 2 anak maka legiti portienya adalah 2/3 harta bagiannya
3.      Jika memiliki 3 anak atau lebih maka legiti portienya adalah ¾ harta bagiannya
Contoh :
A menikah dengan B, A memiliki anak di luar nikah yang diakui yaitu C dan D

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

134,798
 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger