Selasa, 03 Maret 2020

Sebelum kamu memilih menjadi PNS di ATRBPN



Artikel ini saya tulis di waktu subuh sebari mengingat perjalanan kurang lebih setahun saya sudah bekerja Badan Pertanahan Nasional sambil menunggu kabar status 100% yang mungkin tinggal beberapa hari lagi. Cerita ini saya tulis agar bisa dikenang dan bisa dibaca oleh kalian yang butuh informasi mengenai kementerian ini.

Minggu, 14 Oktober 2018

Penjelasan Singkat mengenai Pendaftaran Tanah di Indonesia

Image result for pendaftaran tanah
Sumber gambar : Tribunnews.com
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Berkelanjutan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak miliki atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 butir 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)

Jumat, 28 April 2017

Sejarah dan Organisasi Advokat di Indonesia


Indonesia sebagai negara hukum meletakkan Hukum sebagai pondasi dalam setiap lini-lini kehidupan di dalam masyarakat. Setiap peristiwa yang ada harus dilakukan berdasarkan hukum yang ada. Dalam penerapannya, hukum yang tertuang dalam bentuk produk Peraturan Perundang-Undang ditegakkan oleh aparat-aparat penegak hukum yaitu Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat.

Di antara aparat penegak hukum tersebut, posisi advokat memiliki sebuah karakteristik yang khas. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Ketika penegak hukum tersebut berada pada organisasi dalam bentuk Lembaga Negara seperti Kejaksaan, Kehakiman dan Kepolisian yang dibiayai oleh Negara. Advokat tidak terikat pada mekanisme tersebut, sehingga kekayaan organisasi bukan merupakan Kekayaan Negara sehingga tidak dapat diaudit padahal Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang diakui oleh Negara. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Akan dibahas dalam tulisan ini. Pembahasan ini saya sadur dari materi  Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI yang saya ikuti saat ini.

Rabu, 07 Desember 2016

Nasib pemberantasan korupsi pasca perluasan objek praperadilan (eradication of corruption in Indonesia after the expansion of pretrial hearing)

Hakim Sarpin yang memperluas objek praperadilan dalam Kasus Budi Gunawan
Hukum pidana jika dilihat dari cara merumuskannya terbagi menjadi dua yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil memuat materi/substansi perbuatan apa saja yang dilarang dan tidak boleh dilakukan serta memiliki sanksi jika dilakukan. Sedangkan hukum pidana formil adalah kaidah2 atau aturan-aturan yang memuat cara dan tata pelaksanaan agar hukum pidana materil dapat dilaksanakan.

Dalam teori sosiologi hukum mengatakan bahwa Hukum harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga pembaharuan hukum harus tetap dilakukan karena Undang-undang bukan sesuatu yang sempurna. Hal ini juga dikemukakan oleh Prof. Satjipto Raharjo dalam teori Hukum Progresif nya. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada masalah ketika hukum berubah, namun yang menjadi pertanyaan apakah hukum tersebut berubah karena keadaan masyarakat atau ada kepentingan dan kekuasaan dibalik itu?

Kondisi Pelayanan Publik di Indonesia (Indonesian Public Service)

Pelayanan publik merupakan salah satu aspek penunjang dalam pemenuhan hak-hak masyarakat yang dilaksanakan oleh negara. Di beberapa negara maju, pelayanan publik diperhatikan secara serius karena sangat terkait dengan produktivitas pelayan publik dan menjadi salah satu tolak ukur seberapa maju sebuah negara.
Di Indonesia sendiri aspek pelayanan publik masih bisa dikategorikan sangat buruk, bahkan peringkat pelayanan publik di Indonesia menduduki peringkat ke 117 dari 180 negara dan menjadikannya negara dengan pelayanan publik terburuk se-ASEAN[1].

Senin, 10 Oktober 2016

[DOWNLOAD] Buku CAT BKN 2015

Sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS). Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Kamis, 14 Januari 2016

E-Book Praktis Cerdas Pengelolaan Manajemen Puskesmas

Praktis Cerdas ini berfokus kepada ruang lingkup kesehatan terkhususnya peningkatan pelayanan kesehatan terhadap mayarakat,didalam praktik cerdas ini di bahas beberapa poin di antaranya melalukan pertemuan dengan MSF puskesmas, meningkatkan standar pelayanan di puskesmas, SOP dalam mendukung petugas bekerja secara profesional, dan mensosialisasikan pertauran-peraturan daerah yang berkaitan dengan kesehatan.


Untuk mendownload slihakna klik link dibawah ini:

Download
Postingan Lama Beranda
Banner Header

Total Tayangan Halaman

 

Popular Posts

 

Blogroll

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger